BAB II
PROFILE ORGANISASI DAN NILAI ANEKA
A. Pofile Organisasi
1.
Profile
singkat Rumah Sakit Jantung Dan Pembuluh Darah Harapan KIta
Rumah
Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita (RSJPDHK) didirikan oleh Yayasan
Harapan Kita dan diresmikan pada tanggal 9 Nopember 1985. Pada tanggal 27 Maret
1985 Yayasan Harapan Kita melalui Surat Keputusan nomor 02/1985 menyerahkan
kepemilikan rumah sakit ini kepada pemerintah, dalam hal ini Departemen
Kesehatan, tetapi pengelolaannya diserahkan kepada Yayasan Harapan Kita
berdasarkan SK. No. 57/Menkes/SK/II/1985.
Pada
tanggal 31 Juli 1997 Yayasan Harapan Kita menyerahkan kembali pengelolaan rumah
sakit kepada Departemen Kesehatan Republik Indonesia dan selanjutnya melalui
Peraturan Pemerintah nomor 126 tahun 2000, status RSJPDHK pun berubah menjadi
Perusahaan Jawatan di bawah naungan Kementerian BUMN.
Pada
tanggal 13 Juni 2005, ditetapkan Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 2005
tentang Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, yang menyebutkan
perubahan status rumah sakit yang semula berstatus Perusahaan Jawatan (Badan
Usaha Milik Negara) menjadi Badan Layanan Umum (pasal 37 ayat 2). Dengan
demikian, RSJPDHK pun berubah statusnya menjadi BLU-RSJPD Harapan Kita, yang
berada di bawah Kementerian Kesehatan RI sebagai Unit Pelaksana Teknis dengan
menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
Rumah
Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita (RSJPDHK) merupakan Pusat Jantung
Nasional berkewajiban untuk mengembangkan sistem jejaring dalam bidang
Kardiovaskular dan melakukan binaan kepada semua rumah sakit di Indonesia.
Komitmen keseriusan RSJPDHK telah terbukti dengan diperolehnya penghargaan
akreditasi rumah sakit KARS oleh Kementerian Kesehatan RI sejak tahun 2011.
Sebagai bentuk peningkatan standar akreditasi rumah sakit yang lebih
berkualitas untuk menuju standarisasi Internasional, saat ini RSJPDHK juga
tengah berupayamemenuhi Akreditasi paripurna Joint Commission International (JCI)
suatu penghargaan internasional yang menjadi target di tahun 2015.
2.
Visi
misi
a.
Visi
Rumah Sakit Jantung Dan Pembuluh Darah Harapan Kita
“Leader in Cardiovascular
Care, Education, and Research” –
Terdepan dalam Pelayanan,
Pendidikan, dan Penelitian Kardiovaskular
b.
Misi Organisasi
1. Melaksanakan pelayanan kardiovaskular yang
berkualitas
2. Menciptakan wahana
pendidikan/pelatihan yang berkualitas bagi peserta didik atau pelatihan
3. Meningkatkan riset dan
pengembangan teknologi kardiovaskular
4. Mengampu pertumbuhan rujukan
wilayah (lintas provinsi)
5. Berkontribusi dalam pencapaian
indikator kesehatan jantung nasional
3.
Nilai Organisasi
Rumah
Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita memiliki nilai PJNHK:
ð
Profesional, bekerja keras guna
memberikan hasil kerja terbaik dengan meningkatkan kompetensi diri secara terus
menerus
ð
Jaminan Kualitas, menciptakan
produk/layanan yang berkualitas tinggi, dengan senantiasa menjaga mutu
sarana/prasarana sumber daya manusia (input), proses, penyajian, dan luaran
(output)
ð
iNovatif,
berpikir maju mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
kardiovaskular dan melaksanakan pembelajaran terus menerus
ð
Harmoni, kerjasama erat dan
selaras antara para karyawan maupun pimpinan atas dasar saling menghargai dan
membutuhkan dalam menjalankan misi rumah sakit
ð
Komitmen, tekad untuk senantiasa
memenuhi kepuasan stakeholder (pasien, peserta didik, mitra, pemerintah, dan
masyarakat)
B. Akuntabilitas
1. Pengertian
Akuntabilitas
adalah kemampuan memberi jawaban kepada otoritas yang lebih tinggi atas
tindakan seseorang/sekelompok orang terhadap masyarakat luas dalam suatu
organisasi (Syahrudin Rasul, 2002:8).
Akuntabilitas
adalah keharusan lembaga-lembaga sektor publik untuk lebih menekan pada
pertanggungjawaban horizontal (masyarakat) bukan hanya pertanggungjawaban
vertikal (otoritas yang lebih tinggi).(Turner and Hulme, 1997).
Akuntabilitas
adalah pertanggungjawaban dari seseorang atau sekelompok orang yang diberi
amanat untuk menjalankan tugas tertentu kepada pihak pemberi amanat baik secara
vertikal maupun secara horizontal.
Akuntabilitas
sering di hubungkan dengan responsibilitas atau tanggung jawab. Namun pada
dasarnys kedua konsep tersebut memiliki arti yang berbeda responsibilitas
adalah kewajiban untuk bertanggung jawab sedangkan akuntabilitas adalah kewajiban
pertanggungjawaban yang harus di capai.
2. Aspek – aspek akuntabilitas
a. Akuntabilitas adalah sebuah hubungan
Hubungan
antara dua pihak antara individu/kelompok/institus dengan Negara dan masyarakat
b. Akuntabilitas berorentasi pada hasil
Hasil yang
di harapkan adalah perilaku aparat pemerintahan yang bertanggung jawab adil dan
inovatif
c. Akuntabilitas membutuhkan adanya laporan
Laporan
kinerja merupakan perwujudan dari akuntabilitas. Dengan memberikan laporan
kinerja berarti mampu menjelaskan terhadap tindakan dan hasil yang telah di
capai oleh individu/kelompok/institusi, serta mampu memberikan bukti nyata dari
hasil dan proses yang telah di lakukan .
d. Akuntabilitas memerlukan konsekuensi
Akuntabilitas
adalah kewajiban, kewajiban menunjukan tanggung jawab dan tanggung jawab
menghasilkan konsekuensi, dapat berupa penghargaan maupun sanksi
e. Akuntabilitas memperbaiki kinerja
3. Fungsi utama akuntabilitas
Akuntabilitas
public memiliki tiga fungsi utama (
Bovens,2007 ) yaitu :
a. Untuk menyefiakan control
demokratis.
Dengan
membangun suatu system yang melibatkan
stakeholders dan users yang lebih
luas. Termasuk masyarakat, pihak swasta, legislatif, yudikatif dan lingkungan
pemerintahan baik tingkat kementrian, lembaga maupun daerah.
b. Untuk mencegah korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan
c. Untuk meningkatkan efisiensi dan
efektifitas ( peran belajar )
Akuntabilitas public terdiri dari
dua macam yaitu
a.
Akuntabilitas
vertical
Akuntabilitas vertical adalah pertanggungjawaban atas pengelolaan dana
kepada otoritas yang lebih tinggi
b.
Akuntabilitas
horizontal
Akuntabilitas horizontal
adalah pertanggungjawaban kepada masyarakat luas.
4. Tingkatan dalam akuntabilitas
Akuntabilitas
mempunyai 5 tingkatan yang berbeda yaitu
a. Akuntabilitas personal
Akuntabilitas
ini mengacu pada nilai – nilai yang ada pada diri seseorang seperti kejujuran,
integritas, moral dan moral. Pribadi yang akuntabel adalah yang menjadikan
dirinya sebagai bagian dari solusi bukan masalah.
b. Akuntabilitas individu
Akuntabilitas
individu mengacu pada hubungan antara individu dan lingkungan kerjanya
c. Akuntabilitas kelompok
Kinerja
sebuah institusi biasanya di lakukan
atas kerjasama kelompok. Dalam hal ini tidak ada istilah “saya” tetapi yang ada
adalah istilah “kami”
d. Akuntabilitas organisasi
Akuntabilitas
organisasi mengacu pada hasil pelaporan kinerja yang telah di capai, baik
pelaporan yang di lakukan oleh individu terhadap organisasi/institusi.
e. Akuntabilitas Stakeholder
Stakeholder
yang di
maksud adalah masyarakat umum, pengguna layanan dan pembayar pajak yang
memberikan masukan, saran, dan kritik terhadap kinerjanya.
5. Mekanisme akuntabilitas
Untuk
memmenuhi terwujudnya organisasi sector public yang akuntabel, maka mekanisme
akuntabilitas harus mengandung dimensi:
a. Akuntabilitas kejujuran dan hokum,
akuntabilitas hokum berkaitan dengan kepatuhan terhadap hokum dan peraturan
yang di terapkan
b. Akuntabilitas proses
Akuntabilas
proses terkait dengan apakah prosedur yang di gunakan dalam melaksanakan tugas
sudah cukup baik .
c. Akuntabilitas program
Akuntabilitas
ini dapat memberikan pertimbangan apakah tujuan yang di tetapkan dapat tercapai
dan apakah ada alternative program lain.
d. Akuntabilitas kebijakan
Akuntabilas
ini berkaitan dengan pertanggungjawaban pemerntah atas kebijakan yang di ambil
terhadap DPR/DPRD dan masyarakat luas.
Akuntabilitas
tidak akan mungkin terwujud apabila tidak ada alat akuntabilitas. Di Indonesia
alat akuntabilitas antara lain adalah :
a. Perencanaan strategi
b. Kontrak kinerja
c. Laporan kinerja
6. Menciptakan lingkungan kerja yang
akuntabel
a. Kepemimpinan
Lingkungan
yang akuntabel dari atas ke bawah di mana pimpinan memainkan peran yang penting
dalam menciptakan lingkunganya.
b. Transparansi
Tujuan
dari adanya transparasi adalah:
1) Mendorong komunikasi yang lebih
besar dan kerjasama antara kelompok internal dan eksternal
2) Memberikan perlindungan terhadap
pengaruh yang tidak seharusnya dan korupsi dalam mengambil keputusan
3) Meningkatkan akuntabilitas dalam
keputusan – keputusan.
4) Meningkatkan kepercayaan dan keyakinan kepada pimpinan secara
keseluruhan.
c. Integritas
Dengan integritas menjadikan suatu kewajiban untuk
menjunjung tinggi dan mematuhi semua hukum, undang – undang, kontrak, kebijakan
dan peraturan yang berlaku.
d. Tanggung jawab ( Responsibility )
Responsibiliti
memberikan tuntunan untuk bertanggung jawab atas keputsan yang telah di buat.
e. Keadilan
Keadilan
merupakan landasan utama dari akuntabilitas. Harus di pelihara dan di
promosikan oleh pimpinan pada lingkungan organisasinya.
f.
Kepercayaan
Rasa
keadilan membawa pada kepercayaan, kepercayaan ini akan melehirkan
akuntabilitas.
g. Keseimbangan
h. Kejelasan
Gambaran
yang jelas apa yang menjadi tujuan dan hasil yang di harapkan akan menciptakan
dan mempertahankan akuntabilitas.
i.
Konsistensi
Penerapan
yang tidak konsisten dari sebuah kebijakan,prosedur sumber daya akan memiliki
konsekuensi terhadap tercapainya lingkungan kerja yang tidak akuntabel.
7. Menjadi PNS yang akuntabel
Di dalam
Undang- undang NO 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) di sebutkan
bahwa penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada asas
a. Kepastian hukum
b. Profesionalitas
c. Proprosionalitas
d. Keterpaduan
e. Delegasi
f.
Netralitas
g. Akuntabilitas
h. Efektif dan efesien
i.
Keterbukaan
j.
Nondiskriminasi
k. Persatuan dan kesatuan
l.
Keadilan
dan kesetaraan
m. Kesejahteraan
Yang di harapkan dari seorang ASN , perilaku
individu ( personal behaviour )
a. ASN bertindak sesuai dengan
persyaratan legislative, kebijakan lembaga dank ode etik yang berlaku
b. ASN tidak menggangu, menindas, atau
diskriminasi terhadap rekan atau anggota masyarakat
c. Kebiasaan kerja ASN, perilaku dan
tempat kerja pribadi dan professional hubungan berkontribusi harmonis,
lingkungan kerja yang nyaman dan produktif.
d. ASN memperlakukan anggota masyarakat
dan kolega dengan hormat penuh kesopanan, kejujuran, dan keadilan dan
memperhatikan secara tepat untuk kepentingan mereka,hak-hak, keamanan dan
kesejahteraan .
e. ASN membuat kepustusan adil tidak
memihak dan seger, memberikan pertimbangan untuk semua informasi yang tersedia.
f.
ASN
melayani stakeholder ( lingkup pemerintah, swasta atau masyarakat ) setiap hari
dengan tepat waktu, memberikn informasi dan kebijakan.
Kesimpulan
Akuntabilitas adalah kewajiban setiap
individu,kelompok atau institusi untuk memenuhi tanggung jawab yang menjadi amanahnya.Amanah seorang PNS adalah menjamin
terwujudnya nilai – nilai publik.
C. Nasionalisme
1. Pengertian
Nasionalisme merupakan Satu paham yang menciptakan
& mempertahankan kedaulatan sebuah negara dengan mewujudkan satu konsep
identitas bersama untuk sekelompok manusia
Patriotism merupakan Sikap untuk selalu mencintai atau
membela tanah air seorang pejuang sejati pejuang bangsaYang mempunyai semangat
sIkap dan perilaku cinta tanah air! Dimana ia sudi mengorbankan segala -
galanya bahkan jiwa sekalipun demi kemajuan kejayaan dan kemakmuran tanah air
2. fungsi
dan peranan pancasila dalam kehidupan bermasyarakat & bernegara
a. Dasar
Negara
b. Jiwa
bangsa Indonesia
c. Kepribadian bangsa Indonesia
d. Pandangan hidup bangsa Indonesia
e. Falsafah hidup bangsa Indonesia
f.
Landasan idiilogi bangsa
3. Nilai
– nilai pancasila
a. Sila
1 ketuhan yang maha esa
1) Percaya dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2) Hormat- menghormati dan bekerja sama dengan pemeluk
agama lain.
3) Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah
sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
4) Tidak memaksakan salah satu agama kepada
orang lain
b. Sila
ke 2 kemanusiaan yang adil dan berada
1) Mengakui
persamaan derajat, harkat, dan martabat manusia
2) Saling
mencintai sesame manusia.
3) Mengembangkan
sikap tenggang rasa.
4) Tidak
semena-mena kepada orang lain
5) Suka
member bantuan kepada korban bencana alam
c. Sila
ke 3 persatuan Indonesia
1) Mengembangkan
sikap saling menghargai antar suku, agama, ras, dan antar golongan.
2) Mengembangkan
sikap asah, saling asih, dan saling asuh
3) Tidak membedakan warna kulit, suku
dan etnik
4) Memnbina persatuan dan kesatuan demi
terwujudnya kemajuan bangsa dan negara
d. Sila ke 4 Kerakyatan yang di pimpin
oleh hikmat dalam permusyawaratan perwakilan
1) Menghargai perbedaan pendapat
2) Tidak memaksakan kehendap pada orang
lain
3) Mengembangkan sikap demokratis
4) Mau menerima hasil keputusan demi
kepentingan bersama
e. Sila ke 5 keadilan social bagi
seluruh rakyat Indonesia
1) Memajukan perbuatan yang luhur
2) Bersikap adil terhadap sesame
manusia
3) Menjunjung tinggi nilai kebenaran
dan keadilan
4) Berani bertanggung jawab atas semua
perbuatan yang telah di lakukan
5) Membiasakan hidup sederhana, hemat
guna menciptakan keseimbangan kehidupan.
4. Peran ASN menurut pasal 10 UU no 5
tahun 2014
a. Pelaksana kebijakan publik
Kebijakan
publik merupakan apapun yang di pilih oleh pemerintah untuk di lakukan atau
tidak di lakukan. ( Thomas R. Dye 1981 )
Kebijakan
publik merupakan sesuatu yang di produksi oleh aparat pemerintahan. Ada lima
implikasi dari pengertian tersebut.
1) Suatu kebijakan di pahami sebagai
tindakan yang lebih berorentasi pada pencapaian tujuan .
2) Sebagai suatu pola tindakan yang di
lakukan oleh pemerintah
3) Kebijakan public muncul sebagai
suatu respon atas tuntutan kebijakan
4) Suatu kebijakan berkaitan dengan apa
yang secara actual di lakukan oleh pemerintah
5) Kebijakan public dapat bersifat
positif maupun negatif.
Ada tiga pokok yang berkaitan dengan
kebijakan publik, yaitu :
1) Perumusan kebijakan
2) Implementasi kebijakan
3) Pengawasan dan penilaian hasil
kebijakan
Dari ketiga kegiatan di atas yang
menjadi tugas pokok dari ASN adalah sebagai pelaksana atau yang
mengimplementasikan kebijakan.
Undang – undang ASN memberikan
jaminan kepada aparatur sipil ( birokrat )
bebas dari kepentingan politik, bahkan bebas dari intervensi atasan yang
memiliki kepentingan subyektif.
Gaspersz
dalam lukman ( 1998 ) mengemukakan dimensi kualitas pelayanan meliputi:
1) Ketepatan waktu pelayanan
2) Akurasi pelayanan
3) Kesopanan, keramahan dalam
memberikan pelayanan
4) Tanggung jawab
5) Kelengkapan
6) Kemudahan mendapatkan pelayanan
7) Variasi model pelayanan
8) Pelayanan pribadi
9) Kenyamanan dalam memperoleh
pelayanan
10) Atribut dukungan pelayanan lainya
Tuntutan ASN berintegritas tinggi
adalah bagian dari kode etik dank ode prilaku yang telah di atur di dalam UU
ASN, berdasarkan pasal 5 UU ASN ada 12 kode etik dank ode perilaku ASN, Yaitu :
1) Melaksanakan tugasnya dengan jujur,
bertanggung jawab, dan berintregitas tinggi
2) Melaksanakan tugasnya dengan cermat
dan disiplin
3) Melayani dengan sikap hormat, sopan
dan tanpa tekanan
4) Melaksanakan tugasnya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang – undangan.
5) Melaksanakan tugasnya sesuai dengan
perintah atasan atau pejabat yang berwenang sejauh tidak bertentangan dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika pemerintah
6) Menjaga kerahasiaan yang menyangkut
kebijakan Negara
7) Menggunakan kekayaan dan barang
milik Negara secara bertanggung jawab, efektif dan efesien
8) Menjaga agar tidak terjadi konflik
kepentingan dalam melaksanakan tugasnya
9) Memberikan informasi secara benar
dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait
kepentingan kedinasan.
10) Tidak menyalahgunakan informasi
interen Negara, tugas, status, kekuasaan jabatanya untuk mendapat atau mencari
keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau untuk orang lain
11) Memegang teguh nilai dasar ASN dan
selalu menjaga reputasi dan integritas ASN
12) Melaksanakan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai disiplin pegawai ASN
Prinsip penting ASN sebagai
pelaksana kebijakan Publik
a) ASN harus mengutamakan kepentingan
public dan masyarakat luas dalam implementasi kebijakan public
b) ASN harus mengutamakan pelayanan
yang berorentasi pada kepentingan public
c) ASN harus berintegritas tinggi dalam
menjalankan tugasnya.
b. Pelayan public
Menurut
sianipar ( 1998 ) pelayanan di definisakn sebagai cara melayani, membantu,
menyiapkan dan mengurus, menyelesaikan keperluan, kebutuhan seseorang atau
kelompok orang, artinya obyek yang dilayani dapat meliputi individu, pribadi,
kelompok dan organisasi.
Ada 3
poin penting yang harus di perhatikan dalam pelayanan public yaitu :
1) Tugas pelayan merupakan suatu
kewajiban yang harus dilaksanakan olh aparat pemerintah
2) Yang menjadi obyek layanan adalah
masyarakat atau public
3) Bentuk layanan yang di berikan dapat
berupa barang dan jasa sesuai kebutuhan masyarakat dan perundang-undangan yang
berlaku.
Menurut arif Faizal dan Sujudi (
1995 ) secara umum wujud pelayanan yang di dambakan masyarakat adalah :
1) Adanya kemudahan mendapatkan
pelayanan
2) Memperoleh pelayanan secara wajar
3) Mendapatkan perlakuan yang sama
dalam pelayanan terhadap kepentingan yang sama
4) Pelayanan yang jujur dan terus
terang
5) Pelayanan yang bermutu.
c. Perekat dan pemersatu bangsa
Dalam UU
no. 5 tahun 2014 pasal 66 ayat 1-2 terkait sumpah dan janji ketika di angkat
menjadi PNS, di sana di nyatakan bahwa PNS akan senantiasa stia dan taat
spenuhnya kepada pancasila, UUD 1945, Negara dan pemerintah. PNS juga
senantiasa menjunjung tinggi martabat PNS serta senantiasa mengutamakan
kepentingan Negara dari pada kepentingan diri sendiri, sseorang atau golongan.
Dengan sumpah tersebut seorang PNS sudah terikat oleh sumpah dan janjinya untuk
loyal, setia dan taat kepada pilar dasar Negara Indonesia yaitu pancasila dan
UUD 1945.
Kesimpulan
Nasionalisme adalah pondasi bagi aparatur sipil Negara
untuk mengaktualisasikan dalam menjalankan
fungsi dan tugasnya dengan orientasi mementingkan kepentingan publik, bangsa dan Negara.
D.
Etika public
1.
Pengertian
Menurut bahasa (etimologi) istilah etika berasal
dari bahasa Yunani, yaitu ethos yang berarti adat-istiadat (kebiasaan), perasaan batin, kecenderungan hati untuk
melakukan perbuatan
Suatu ilmu pengetahuan yang membicarakan masalah perbuatan atau tingkah laku
manusia, mana yang dapat dinilai baik dan mana yang jelek dengan memperlihatkan amal perbuatan manusia
sejauh yang bisa dicerna akal pikiran.Sebagai sistem penilaian perilaku serta keyakinan untuk menentukan perbuatan yang pantas guna menjamin
adanya perlindungan hak-hak individu, mencakup cara-cara dalam pengambilan
keputusan untuk membantu membedakan hal-hal yang baik dan yang buruk serta mengarahkan
apa yang seharusnya dilakukan sesuai nilai-nilai yang dianut. (Catalano, 1991)
2.
Fungsi etika
a. MORAL
(asal kata“MORES”) berarti Tata cara, Kebiasaan, Adat istiadat
b. ETIKA adalah
seperangkat nilai yang dijadikan acuan
c. ETIKA
KERJA adalah nilai-nilai yang menjadi acuan dalam aktivitas kerja atau suatu
profesi
d. PERILAKU
BERMORAL, adalah perilaku yang sesuai
dengan harapan kelompok social
e. PERILAKU
ETIS, adalah perilaku yang sesuai dengan
sistem nilai yang ditetapkan
3.
Alasan diperlukannya
etika
a.
Etika berkaitan dengan perilaku manusia
b.
Etika memberikan prinsip yang kokoh dalam
berperilaku
c.
Adanya dinamika manusia dengan segala
konsekuensinya
d.
Etika berkaitan erat dengan sistem nilai manusia
4.
Manfaat etika dalam organisasi
a. Kebersamaan
b.
Empati
c.
Kepedulian
d.
Kedewasaan
e.
Orientasi Organisasi
f.
Respect
g.
Kebajikan
h.
Integritas
i.
Inovatif
j.
Keunggulan
k.
Keluwesan
l.
Kearifan
5. Fungsi etika
a. Sebagai
ukuran baik-buruk, wajar, & benar-salah
b. Landasan
bertindak dalam sebuah kehidupan kolektif yang profesional
c. Untuk menjalankan visi dan misi lembaga/
institusi
d. Untuk
menjaga citra lembaga/ institusi
6.
Sumber
etika
a.
Agama
b.
Lingkungan
masyarakat
c.
Peraturan
pemerintah
d.
Lingkungan
ketetanggan
e.
Lingkungan
keluarga
f.
Hati
nurani
7.
Kode etik adalah
Aturan-aturan yang mengatur tingkah laku dalam suatu
kelompok khusus, sudut pandangnya hanya ditujukan pada hal-hal prinsip dalam
bentuk ketentuan-ketentuan tertulis
8.
Kode etik profesi
Dimaksudkan untuk mengukur tingkah laku/etika suatu
kelompok khusus dalam masyarakat melalui ketentuan-ketentuan tertulis yang
dapat dipegang teguh oleh sekompok profesional tertentu
9.
Kode etik dan kode
perilaku asn (uu asn no.5 psl.5 ayat 2)
a.
Melaksanakan tugasnya dengan jujur, bertanggung
jawab, dan berintegritas tinggi
b.
Melaksanakan tugasnya dengan cermat dan disiplin
c.
Melayani dengan sikap hormat, sopan, dan tanpa
tekanan
d.
Melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan
perudang-undangan
e.
Melaksakan tugasnya sesuai dengan perintah
atasan atau pejabat yang berwenang sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan perudang-undangan
dan etika pemerintahan
f.
Menjaga kerahasiaan yang kebijakan negara
g.
Menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif dan efissien
h.
Menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya
i.
Memberikan informasi secara benar dan tidak
menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan
kedinasan
j.
Tidak menyalah gunakan informasi intern
negara,tugas, status kekuasaan dan
jabatannya untuk mendapat dan mencari
keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri dan atau orang lain
k.
Memegang teguh nilai dasar ASN dan selalu
menjaga reputasi dan integritas ASN
l.
Melaksanakan ketentuan peraturan
perudang-undangan mengenai disiplin
10. Nilai-nilai
dasar aparatur sipil negara (uu asn no.5 pasal 4)
a. memegang
teguh ideologi Pancasila
b. Setia dan
mempertahankan UUD Negara kesatauan RI 1945
c. Menjalankan
tugas secara profesional dan tidak berpihak
d. Membuat
keputusan berdasarkan prinsip keahlian
e. Menciptakan
lingkungan kerja yg non diskriminatif
f. Memelihara
dan menjunjung tinggi standar etika yang
luhur
g. Mempertanggungjawabkan tindakan dan
kinerjanya kepada Publik
h. Memiliki
kemampuan dalam melaksanakan kebijakan dan program pemerintah
i. Memberikan
layanan kepada publik secara jujur, tanggap, cepat, tepat, akurat, berdaya
guna, berhasil guna dan santun.
j. Mengutamakan
kepemimpinan berkualitas tinggi
k. Menghargai
komunikasi, konsultasi, dan kerjasama
l. Mengutamakan
pencapaian hasil dan mendorong kinerja pegawai
m. Mendorong
kesetaraan dalam pekerjaan
n. Meningkatkan
efektivitas sistem pemerintahan yang
demokratis sebagai perangkat sistem karier
11. Prinsip-prinsip etika public
Menurut baban sobandi 2004
a. Pengabdian
b. Pelayanan
c. Keadilan
d. Keseimbangan
e. Kemanusiaan
f. dan
Ketuhanan
Etika publik merupakan refleksi kritis yang
mengarahkan bagaimana nilai-nilai (kejujuran, keadilan, kesetaraan dan
solidaritas, dll) di praktikan dalam wujud ke prihatinan dan kepedulian
terhadap kesejahteraan masyarakat Etika public dan
integritas public
a. Integritas
publik artinya tidak melakukan korupsi atau kecurangan
b. Integritas
publik yakni tindakan yang sesuai dengan nilai, tujuan dan kewajibannya untuk
memecahkan dilema moral yang tercermin dalam kesederhanaan hidup
c. Kualitas
dari pejabat publik yang sesuai nilai, standar, aturan moral yang dierima
masyarakat.
d. Niat baik
seorang pejabat publik yang didukung oleh institusi sosial : hukum, aturan,
kebiasaan dan sistem pengawasan.
12. Tantangan dalam mewujudkan etika publik
a.
Korupsi dan konflik kepentingan
b.
Pejabat publik dan dilema etik
c.
Integrasi nilai – nilai etik dalam pengambilan
keputusan
d.
Logika pasar yang berpengaruh terhadap pelayanan
publik
13. AZAS APARAT SIPIL NEGARA
a. Kepastian
hukum.
b. Profesionalisme
c. Keterpaduan
d. Delegasi
e. Netralitas
f. Akuntabilitas
g. Efektif
dan efisien
h. Keterbukaan
i. Non
diskriminasi
j. Persatuan
dan kesatuan
k. Keadilan
dan kesetaraan
l. Kesejahteraan
14. Legitimisa
kekuasaan
Azas etika publik
mensyaratkan agar setiap bentuk kekuasaan pejabat dibatasi dengan norma etika
maupun norma hukum.
Etika publik
mengharuskan agar setiap kekuasaan dipergunakan dengan penuh tanggung jawab
sesuai dengan lingkupnya masing-masing
Bentuk perilaku
buruk konflik kepentingan
a.
Aji mumpung
b.
Menerima/memberi suap
c.
Menyalah gunakan pengaruh pribadi
d.
Pemanfaatan fasilitas organisasi
e.
Pemanfaatan informasi rahasia
f.
Loyalitas ganda
Sanksi MORAL
a. Pengumuman Melalui
Media Massa, kesadaran internal
b. Wajib Meminta Maaf
Kpd Publik Scr Terbuka, sanksi social
c. Wajib Mengundurkaan
Diri, kesepakatan bersama
ADMINSTRASI
a.
Teguran Lisan Atau Tertulis
b.
Pemberhentian Sementara
c.
Pemberhentian Dgn Tdk Hormat
d.
Sanksi Lainnya
15. AKTUALISASI
ETIKA APARATUR SIPIL NEGARA
a. Aktualisasi
etika publik dan pelayanan publik
b. Aktualisasi
kode etik untuk melawan korupsi
c. Aktualisasi
kode etik untuk peningkatan kinerja organisasi
d. Aktualisasi
kode etik untuk peningkatan integritas publik
Kesimpulan
Etika menjadi dasar suatu instansi, untuk
meningkatkan kepercayaan public etika harus di junjung tinggi oleh setiap ASN.
Sehinggap pelayanan dan pengabdian kepada masyarakat akan berdampak
terbentuknya Good Govermen
E.
Komitmen
Publik
1.
Pengertian
Perjanjian (keterikatan) untuk
melakukan sesuatu , Janji pada diri kita sendiri atau pada orang lain yang
tercermin dalam tindakan kita. Komitmen merupakan pengakuan seutuhnya, sebagai
sikap yang sebenarnya yang berasal dari watak yang keluar dari dalam diri
seseorang
a.
Komitmen
organisasi
1)
Menurut
Griffin, Komitmen Organisasi (organisational
commitment) adalah sikap yang mencerminkan sejauh mana seseorang individu
mengenal dan terikat pada organisasinya. Seseorang individu yang memiliki
komitmen tinggi kemungkinan akan melihat dirinya sebagai anggota sejati
organisasi.
2)
Gibson
(1997) adalah identifikasi rasa, keterlibatan loyalitas yang ditampakkan
pekerja terhadap organisasi atau unit organisasi
3)
Komitmen organizational ditunjukkan dalam sikap
penerimaan, keyakinan yang kuat terhadap nilai- nilai dan tujuan organisasi,
dan adanya dorongan yang kuat untuk mempertahankan keanggotaan dalam organisasi
demi tercapainya tujuan organisasi.
4)
Modway,
Steer, & Porter (1982) dalam Vandenberg dan Lance (1992), komitmen organisasional sebagai
seberapa jauh tingkat seorang pekerja dalam mengidentifikasikan dirinya pada
organisasi serta keterlibatannya didalam suatu organisasi dalam hal ini adalah
rumah sakit.
b. Komitmen kerja
1)
Affective commitment (komitmen
afektif), yaitu
berkaitan erat dengan keterikatan emosional, identifikasi, dan keterlibatan
karyawan dalam pekerjaannya. Komitmen ini menyebabkan karyawan bertahan pada
suatu pekerjaan karena mereka menginginkannya atau karena keinginannya sendiri.
2)
Continuance commitment (komitmen
kontinuas), persepsi
harga yang harus dibayar jika karyawan meninggalkan pekerjaannya. Komitmen ini
menyebabkan karyawan bertahan pada suatu pekerjaan karena mereka
membutuhkannya.
3)
Normative commitment (komitmen
normatif), yaitu
komitmen sebagai kewajiban untuk bertahan dalam pekerjaan. Komitmen ini
menyebabkan karyawan bertahan pada suatu pekerjaan karena mereka merasa wajib
untuk melakukannya serta didasari pada adanya keyakinan tentang apa yang benar
dan berkaitan dengan masalah moral
c. Factor yang mempengaruhi komitmen kerja
1) Personal
a)
Motivasi
b)
Pengaruh
keturunan
c)
Keahlian
dasar secara individu
2)
Organisasi
a)
Pengalaman
pekerjaan
b)
Lingkngan
pekerjaan
c)
Supervise
d)
Konsistensi
e)
Non
organisasi
f)
Ketersdiaan
lapangan kerja alternative
2.
Ciri – ciri sikap komitmen
Robbins (2001) mengemukakan bahwa ciri-ciri sikap komitmen adalah :
a.
Adanya keyakinan dan penerimaan yang kuat
terhadap tujuan organisasi dan nilai-nilai organisasi.
b.
Adanya kesediaan untuk berusaha semaksimal
mungkin demi organisasi.
c.
Adanya keinginan yang kuat untuk mempertahankan
keanggotaan dalam organisasi.
3.
Bagaiman cara menjaga sikap komitmen
a.
Senantiasa intropeksi diri
b.
Mengupgrate keilmuan
c.
Senantiasa perbaiki niat dan tujuan
d.
Memperbaiki amalan ibadah
4.
Efektifitas organisasi
Menurut (Richard L Daft dalam Tita Maria
Kanita 2010):
a. Sejauh mana organisasi dapat
mencapai tujuan yang ditetapkan,atau berhasil mencapai apapun yang coba
dikerjakannya
b.
Memberikan
barang atau jasa yang dihargai oleh pelanggan
c.
Berhasil guna, dapat mencapai hasil sesuai dengan target
5. Efesiensi
organisasi
a.
Jumlah
sumber daya yang digunakan untuk mencapai tujuan organisasional
b.
Ditentukan
oleh berapa banyak bahan baku, uang, dan manusia yang dibutuhkan untuk
menghasilakan jumlah keluaran tertentu
c.
Sebagai
jumlah sumber daya yang digunakan untuk menghasilkan barang atau jasa
d.
Berdaya guna, dapat menjalankan tugas dan mencapai
hasil tanpa menimbulkan pemborosan
6. Inovasi
Inovasi barang dan jasa adalah cara utama di mana
suatu organisasi beradaptasi terhadap peubahan-perubahan di pasar, teknologi,
dan persaingan.
Contoh:
a.
Perubahan
produk barang/jasa yang dihasilkan
b.
Proses
produksi
c.
Nilai-nilai
kelembagaan
d.
Perubahan
cara kerja
e.
Teknologi
yang digunakan
f.
Layanan
sistem manajemen
g.
Mindset
orang-orang yang ada di dalam organisasi
7.
Mutu
Merupakan
suatu kondisi dinamis berkaitan dengan produk, jasa, manusia, proses dan
lingkungan yang sesuai atau
bahkan melebihi harapan konsumen
/pelanggan Manajemen mutu
TQM
merupakan sistem manajemen yang mengangkat kualitas sebagai strategi usaha dan
berorientasi pada kepuasan pelanggan dengan melibatkan seluruh anggota
organisasi
Tujuan
TQM
a.
Focus pada pelanggan
b.
Obsesi terhadap kualitas mutu
c.
Pendekatan ilmiah
d.
Komitmen jangka panjang
e.
Kerja sama tim
f.
Perbaikan system secara berkesinambungan
g.
Pendididkan dan pelatihan
h.
Kebebasan yang terkendali
i.
Kesatuan tujuan
j.
Adanya keterlibatan dan pemberdayaan karyawan
Untuk
meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dengan cara
a.
Meningkatkan mutu dan kualitas sumber daya,
tenaga, peralatan, biaya, perlengkapan dan material
b.
Memperbaiki metode atau penerapan tekniologi yang
di pergunakan dalam kegiatan pelayanan
Nilai dasar orentasi mutu
a.
Komitmen
pada kepuasan costumer
b.
Cepat,
tepat dan ramah
c.
Melayani
dengan hati
d.
Melindungi
dan mengayomi
e.
Perbaikan
berkelanjutan
Indek kepuasan
masyarakat
a.
Prosedur pelayanan
b.
Persyaratan pelayanan
c.
Kejelasan petugas pelayanan
d.
Kedisiplinan petugas pelayanan
e.
Tanggung jawab petugas pelayanan
f.
Kemampuan petugas pelayanan
g.
Kecepatan pelayanan
h.
Keadilan mendapat pelayanan
i.
Kesopanan dan keramahan petugas
j.
Kewajaran biaya pelayanan
k.
Kepastian biaya pelayanan
l.
Kepastian jadwal pelayanan
m.
Kenyamanan lingkungan
n.
Keamanan pelayanan
8.
Karakteristik
organisasi yang memiliki budaya mutu
a.
Komunaikasi
yang terbuka dan kontinyu
b.
Kemitraan internal yang saling mendukung
c.
Pendekatan kerjasama tim
d.
Perbaikan yang terus menerus
e.
Pemberdayaan karyawan secara luas
f.
Menginginkan umpan balik dari pelanggan
9.
karakteristik
Inovasi
a. Ada tidaknya kebaruan ( novelty
) dalam sebuah perubahan
b. Ada tidaknya dampak positif atau
kemanfaatan dari suatu inisiatif perubahan
c. Mampu tidaknya inisiasi
perubahan member solusi terhadap masalah yang ada
d. Harus berkesinambungan ( tidak
tergantung pada inisiator/konseptornya ) dan dapat di replesikan
e. Memiliki kompatinbilitas dengan
system di luar dirinya tidak membentuk/melanggar system yang telah ada
10. Membangun budaya inovasi
a.
Mendorong
budaya belajar dalam organisasi
b.
Menciptakan
iklim komtetisi yang sehat antar pegawai
c.
Menerapkan
mekanisme insetif dan disintensif
d.
Member
delegasi dan kebebasan yang lebih luas kepada staf
e.
Mengembangkan
terus menerus kapasitas untuk berinovasi, misalnya melalui pelatihan
f.
Melakukan
upaya cross fertilization antar best practices atau inisiatif inovasi misalnya
melalui kompetisi atau bencmarking
11. Aktualisasi nilai-nilai dasar komitmen mutu
a.
Orientasi
kepada peraturan menjadi orentasi kepada public
b.
Cara
kerja asal bapak senang menjadi orentasi kepada mutu, bekerja secara baik dan
benar
c.
Sikap
pasif menjadi sikap dinamis, proaktif dan inovatif
d.
Cara
kerja individualis dan egosentris ( bekerja sendiri-sendiri dan berorentasi
melayani pimpinan ) menjadi cara kerja tim ( kolektif ) sebagai satu kesatuan
proses untuk melayani masyarakat.
Kesimpulan
Komitmen mutu
merupakan pelaksanaan pelayanan publik dengan berorientasi pada
kualitas hasil. Adapun nilai-nilai komitmen mutu antara lain Mengedepankan komitmen
terhadap kepuasan dan memberikan layanan yang menyentuh hati, untuk menjaga dan
memelihara serta meningkatkan mutu pelayanan
kualitas hasil. Adapun nilai-nilai komitmen mutu antara lain Mengedepankan komitmen
terhadap kepuasan dan memberikan layanan yang menyentuh hati, untuk menjaga dan
memelihara serta meningkatkan mutu pelayanan
F. Anti korupsi
1.
Dasar
Hukum
a. UU No.28 tahun 1999, tentang Penyelengaraan
Negara yang Bersih, Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
b. UU
No.31 tahun 1999 diubah dgn UU No.20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi
c. Instruksi Presiden No.5 tahun 2004, tentang
Percepatan Pemberantasan Korupsi
d. Instruksi Presiden No.2 tahun 2014, tentang
Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi tahun 2014.
2.
Pengertian
Menurut UU No 31 Tahun 1999 Jo.UU No 20 Tahun 2001 Pasal 2
(1)
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya
diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan
negara, atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup
atau pidana paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 tahun, denda
paling sedikit
Rp200.000.000,- dan paling banyak Rp1.000.000.000.
3.
Bentuk
dan jenis korupsi
a. Kerugian
keuangan Negara
b. Suap –
menyuap
c. Penggelapan
dalam jabatan
d. Pemerasan
e. Perbuatan
curang
f.
Benturan kepentingan dalam pengadaan
g. Gratifikasi
4.
Grativikasi
a. Pengertian
Gratifikasi merupakan Pemberian
uang, barang, rabat (discount), komisi pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan,
fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas
lainnya baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang
dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik
yang berhubungan dengan jabatan atau kewenangan
Setiap gratifikasi kepada
pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan
dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan
ketentuan sebagai berikut
1) Nilai Rp. 10.000.000 atau lebih
pembuktian bahwa suap dilakukan oleh penerima
2) Nilai kurang Rp. 10.000.000,
pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan suap dilakukan oleh penuntut umum
3) Pidana bagi pegawai negeri atau
penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana seumur
hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20
(dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000,- dan paling
banyak Rp1.000.000.000,-.
b. Kategori gratifikasi
1) Gratifikasi yang dianggap suap
Gratifikasi yang diterima oleh Aparatur Kementerian
Kesehatan yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan
tugas penerima
Meliputi penerimaan namun tidak terbatas pada:
a)
Marketing
fee atau
imbalan terkait pemasaran produk
b)
Cash
back yang
diterima instansi digunakan untuk kepentingan pribadi ;
c)
Gratifikasi
terkait pengadaan barang/jasa, pelayanan publik atau proses lainnya
d)
Sponsorship
terkait
pemasaran atau penelitian suatu produk.
2) Gratifikasi yang tidak dianggap
suap adalah
gratifikasi yang diterima oleh Aparatur Kementerian Kesehatan yang tidak
berhubungan dengan jabatan dan tidak berlawanan dengan kewajiban dan tugas
penerima
a)
Gratifikasi
Tidak dianggap suap Terkait Kedinasan:
Meliputi gratifikasi yang
diperoleh namun tidak terbatas pada:
(1)
Cinderamata
dalam kegiatan resmi kedinasan (rapat, seminar, workshop, konfrensi pelatihan
dll)
(2)
Kompensasi
diterima terkait kegiatan kedinasan seperti honor, transport akomodasi sesuai
standar biaya yang berlaku di instansi pemberi sepanjang tidak terdapat
pembiayaan ganda, nilai wajar, tidak terdapat konflik kepentingan dan tidak
melanggar ketentuan yang berlaku di instansi penerima.
(3)
Sponsorship
diberikan pada
organisasi terkait pengembangan institusi, perayaan tertentu ysng dimanfaatkan
secara transparan dan akuntabel
(4)
Kompensasi/pengahasilan/jasa
profesi saat jam kerja yg mendapat ijin tertulis atasan.
b)
Gratifikasi Yang Tidak Dianggap Suap Tidak
Terkait Kedinasan :
(1)
Diberikan
orang lain yang memiliki hubungan keluarga (kakek/nenek, bapak/ibu/mertua,
suami/isteri, anak/menantu, cucu, besan, paman/bibi, kakak/adik/ipar, sepupu,
dan keponakan, sepanjang tidak mempunyai konflik kepentingan dg penerima
gratifikasi.
(2)
Diberikan
orang lain dalam acara pernikahan, keagamaan, adat yang tidak ada konflik kepentingan
yang dilaporkan ke KPK dan setelah diverifikasi KPK dinyatakan tidak dianggap
suap.
(3)
Pemberian
instansi berasal dari sumbangan bersama kepada Aparatur Kemenkes selain upacara
sebagaimana dimaksud pada huruf b yang dilaporkan ke KPK dan setelah diverifikasi
KPK dinyatakan tidak dianggap suap;
(4)
Pemberian
dari atasan kepada bawahan sepanjang tdk menggunakan anggaran Negara.
(5)
Pemberian
dari sesama aparatur terkait acara perayaan menyangkut kedudukan/jabatannya
seperti pisah sambut, promosi jabatan, pensiun yang dilaporkan ke KPK dan
setelah diverifikasi KPK dinyatakan tidak dianggap suap.
(6)
Pemberian
dari sesama aparatur terkait musibah/bencana yang dialami penerima gratifikasi
atau keluarganya sepanjang tidak mempunyai konflik kepentingan.
(7)
Hadiah,
hasil undian, diskon/rabat, voucher, point reward atau souvenir yang berlaku
umum.
(8)
Hidangan,
sajian yang berlaku umum.
(9)
Prestasi
akademis/non akademis yang diikuti dengan menggunakan biaya sendiri seperti
kejuaraan, perlombaan/kompetisi
(10) Keuntungan/bunga dari penempatan
dana, investasi, saham pribadi yang berlaku umum
(11) Kompensasi/pengahasilan/jasa
profesi saat jam kerja yg mendapat ijin tertulis atasan langsung/pihak lain
yang berwenang
5.
Penyebab
korupsi
a. Terpaksa
Dilakukan karena ingin memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari yang
tidak tercukupi oleh gajinya yang rendah
b. Memaksa
Dilakukan karena adanya sifat
keserakahan untuk bisa hidup secara berlebihan (bermewah-mewahan).
c. Dipaksa
Korupsi: pertemuan
antara niat dan kesempatan. Kesempatan tercipta karena kelemahan system dan peraturan
d. Penegak hukum tidak konsisten
e. Penyalahgunaan kekuasaan / wewenang
f.
Rendahnya
pendapatan penyelenggara Negara
g. Budaya memberi upeti, imbalan
jasa dan hadiah
h. Budaya permisif
i.
Tidak
di terapkan nilai-nilai agama dan etika
6.
Yang
bias di lakukan pegawai terkait pencegahan korupsi
a. Sebagai pegawai negeri
Menjalankan amanah sebagai abdi Negara dengan sunguh-sunguh,
penuh integritas, professional, dan mencegah terjadinya korupsi di lingkungan
kantor
b. Sebagai orang tua
Bersama-sama pasangan menanamkan karakter anti korupsi (
misalnya nilai kejujuran ) sedari dini kepada anak-anaknya di rumah
c. Sebagai suami/istri
Menjalankan fungsi sebagai auditor keuangan rumah tangga (
aliran dana rumah tangga ) saling mengingatkan/memberikan ruh integritas pada
semua aktivitas keluarga
d. Berperan secara social
Memberikan teladan dan menyerukan gerakan anti korupsi dari
lingkup terkecil di sekitar rumah
7.
Nilai – nilai anti korupsi
a. Etos kerja
Kerja keras
b. Inti
Jujur, tanggung jawab, disiplin
c. Sikap
Adil, berani, peduli, sederhana
8.
Prinsip-prinsip
anti korupsi
a. Kebijakan
b. Kewajaran
c. Transparansi
d. Akuntabilitas
e. Control kebijakan
9.
Pintu
masuk korupsi
a. Aspek individu
1) Sifat tamak manusia
2) Moral yang kurang kuat
3) Penghasilan yang kurang
b. Aspek tempat individu dan
organisasi berada
1) Nilai – nilai di masyarakat
kondusif untuk terjadinya korupsi
2) Masyarakat kurang menyadari
sebagai korban utama korupsi
c. Aspek organisasi
1). Kurangnya keteladanan kepemimpinan
2). Tidak adanya kultur organisasi yang benar
3). Manajemen yang cenderung menutup korupsi di dalam
organisasi.
Kesimpulan
Anti Korupsi adalah
tindakan atau gerakan yang dilakukan untuk memberantas segala
tingkah laku atau tindakan yang melawan norma–norma dengan tujuan memperoleh
keuntungan pribadi, merugikan Negara atau masyarakat baik secara langsung maupun
tidak langsung. Tindak pidana korupsi yang terdiri dari kerugian keuangan Negara, suap menyuap, pemerasan, perbuatan curang, penggelapan dalam jabatan, benturan kepentingan dalam pengadaan dan gratifikasi
tingkah laku atau tindakan yang melawan norma–norma dengan tujuan memperoleh
keuntungan pribadi, merugikan Negara atau masyarakat baik secara langsung maupun
tidak langsung. Tindak pidana korupsi yang terdiri dari kerugian keuangan Negara, suap menyuap, pemerasan, perbuatan curang, penggelapan dalam jabatan, benturan kepentingan dalam pengadaan dan gratifikasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar