Kamis, 26 November 2015

Bab II laporan aktualisasi ASN diklat Prajabatan 2015

BAB II
PROFILE ORGANISASI DAN NILAI ANEKA
A.   Pofile Organisasi
1.       Profile singkat Rumah Sakit Jantung Dan Pembuluh Darah Harapan KIta
Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita (RSJPDHK) didirikan oleh Yayasan Harapan Kita dan diresmikan pada tanggal 9 Nopember 1985. Pada tanggal 27 Maret 1985 Yayasan Harapan Kita melalui Surat Keputusan nomor 02/1985 menyerahkan kepemilikan rumah sakit ini kepada pemerintah, dalam hal ini Departemen Kesehatan, tetapi pengelolaannya diserahkan kepada Yayasan Harapan Kita berdasarkan SK. No. 57/Menkes/SK/II/1985.

Pada tanggal 31 Juli 1997 Yayasan Harapan Kita menyerahkan kembali pengelolaan rumah sakit kepada Departemen Kesehatan Republik Indonesia dan selanjutnya melalui Peraturan Pemerintah nomor 126 tahun 2000, status RSJPDHK pun berubah menjadi Perusahaan Jawatan di bawah naungan Kementerian BUMN.

Pada tanggal 13 Juni 2005, ditetapkan Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 2005 tentang Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, yang menyebutkan perubahan status rumah sakit yang semula berstatus Perusahaan Jawatan (Badan Usaha Milik Negara) menjadi Badan Layanan Umum (pasal 37 ayat 2). Dengan demikian, RSJPDHK pun berubah statusnya menjadi BLU-RSJPD Harapan Kita, yang berada di bawah Kementerian Kesehatan RI sebagai Unit Pelaksana Teknis dengan menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita (RSJPDHK) merupakan Pusat Jantung Nasional berkewajiban untuk mengembangkan sistem jejaring dalam bidang Kardiovaskular dan melakukan binaan kepada semua rumah sakit di Indonesia. Komitmen keseriusan RSJPDHK telah terbukti dengan diperolehnya penghargaan akreditasi rumah sakit KARS oleh Kementerian Kesehatan RI sejak tahun 2011. Sebagai bentuk peningkatan standar akreditasi rumah sakit yang lebih berkualitas untuk menuju standarisasi Internasional, saat ini RSJPDHK juga tengah berupayamemenuhi Akreditasi paripurna Joint Commission International (JCI) suatu penghargaan internasional yang menjadi target di tahun 2015.

2.       Visi misi 
a.       Visi Rumah Sakit Jantung Dan Pembuluh Darah Harapan Kita
Leader in Cardiovascular Care, Education, and Research” –
Terdepan dalam Pelayanan, Pendidikan, dan Penelitian Kardiovaskular
b.      Misi Organisasi
1.        Melaksanakan pelayanan kardiovaskular yang berkualitas
2.       Menciptakan wahana pendidikan/pelatihan yang berkualitas bagi peserta didik atau pelatihan
3.       Meningkatkan riset dan pengembangan teknologi kardiovaskular
4.       Mengampu pertumbuhan rujukan wilayah (lintas provinsi)
5.       Berkontribusi dalam pencapaian indikator kesehatan jantung nasional

3.       Nilai Organisasi
Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita memiliki nilai PJNHK:
ð  Profesional, bekerja keras guna memberikan hasil kerja terbaik dengan meningkatkan kompetensi diri secara terus menerus
ð  Jaminan Kualitas, menciptakan produk/layanan yang berkualitas tinggi, dengan senantiasa menjaga mutu sarana/prasarana sumber daya manusia (input), proses, penyajian, dan luaran (output)
ð  iNovatif, berpikir maju mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kardiovaskular dan melaksanakan pembelajaran terus menerus
ð  Harmoni, kerjasama erat dan selaras antara para karyawan maupun pimpinan atas dasar saling menghargai dan membutuhkan dalam menjalankan misi rumah sakit
ð  Komitmen, tekad untuk senantiasa memenuhi kepuasan stakeholder (pasien, peserta didik, mitra, pemerintah, dan masyarakat)

B.    Akuntabilitas
1.    Pengertian
Akuntabilitas adalah kemampuan memberi jawaban kepada otoritas yang lebih tinggi atas tindakan seseorang/sekelompok orang terhadap masyarakat luas dalam suatu organisasi (Syahrudin Rasul, 2002:8).

Akuntabilitas adalah keharusan lembaga-lembaga sektor publik untuk lebih menekan pada pertanggungjawaban horizontal (masyarakat) bukan hanya pertanggungjawaban vertikal (otoritas yang lebih tinggi).(Turner and Hulme, 1997).

Akuntabilitas adalah pertanggungjawaban dari seseorang atau sekelompok orang yang diberi amanat untuk menjalankan tugas tertentu kepada pihak pemberi amanat baik secara vertikal maupun secara horizontal.

Akuntabilitas sering di hubungkan dengan responsibilitas atau tanggung jawab. Namun pada dasarnys kedua konsep tersebut memiliki arti yang berbeda responsibilitas adalah kewajiban untuk bertanggung jawab sedangkan akuntabilitas adalah kewajiban pertanggungjawaban yang harus di capai.

2.    Aspek – aspek akuntabilitas
a.       Akuntabilitas adalah sebuah hubungan
Hubungan antara dua pihak antara individu/kelompok/institus dengan Negara dan masyarakat
b.      Akuntabilitas berorentasi pada hasil
Hasil yang di harapkan adalah perilaku aparat pemerintahan yang bertanggung jawab adil dan inovatif
c.        Akuntabilitas membutuhkan adanya laporan
Laporan kinerja merupakan perwujudan dari akuntabilitas. Dengan memberikan laporan kinerja berarti mampu menjelaskan terhadap tindakan dan hasil yang telah di capai oleh individu/kelompok/institusi, serta mampu memberikan bukti nyata dari hasil dan proses yang telah di lakukan .
d.      Akuntabilitas memerlukan konsekuensi
Akuntabilitas adalah kewajiban, kewajiban menunjukan tanggung jawab dan tanggung jawab menghasilkan konsekuensi, dapat berupa penghargaan maupun sanksi
e.      Akuntabilitas memperbaiki kinerja

3.    Fungsi utama akuntabilitas
Akuntabilitas public memiliki tiga fungsi utama  ( Bovens,2007 ) yaitu :
a.       Untuk menyefiakan control demokratis.
Dengan membangun suatu system yang melibatkan stakeholders dan users yang lebih luas. Termasuk masyarakat, pihak swasta, legislatif, yudikatif dan lingkungan pemerintahan baik tingkat kementrian, lembaga maupun daerah.  
b.      Untuk mencegah korupsi dan  penyalahgunaan kekuasaan
c.       Untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas ( peran belajar )

Akuntabilitas public terdiri dari dua macam yaitu
a.         Akuntabilitas vertical
Akuntabilitas vertical adalah pertanggungjawaban atas pengelolaan dana kepada otoritas yang lebih tinggi
b.        Akuntabilitas horizontal
      Akuntabilitas horizontal adalah pertanggungjawaban kepada masyarakat luas.
4.    Tingkatan dalam akuntabilitas
Akuntabilitas mempunyai 5 tingkatan yang berbeda yaitu
a.       Akuntabilitas personal
Akuntabilitas ini mengacu pada nilai – nilai yang ada pada diri seseorang seperti kejujuran, integritas, moral dan moral. Pribadi yang akuntabel adalah yang menjadikan dirinya sebagai bagian dari solusi bukan masalah.
b.      Akuntabilitas individu
Akuntabilitas individu mengacu pada hubungan antara individu dan lingkungan kerjanya
c.       Akuntabilitas kelompok
Kinerja sebuah institusi biasanya di  lakukan atas kerjasama kelompok. Dalam hal ini tidak ada istilah “saya” tetapi yang ada adalah istilah “kami”
d.      Akuntabilitas organisasi
Akuntabilitas organisasi mengacu pada hasil pelaporan kinerja yang telah di capai, baik pelaporan yang di lakukan oleh individu terhadap organisasi/institusi.
e.      Akuntabilitas Stakeholder
Stakeholder  yang di maksud adalah masyarakat umum, pengguna layanan dan pembayar pajak yang memberikan masukan, saran, dan kritik terhadap kinerjanya.

5.    Mekanisme akuntabilitas
Untuk memmenuhi terwujudnya organisasi sector public yang akuntabel, maka mekanisme akuntabilitas harus mengandung dimensi:
a.       Akuntabilitas kejujuran dan hokum, akuntabilitas hokum berkaitan dengan kepatuhan terhadap hokum dan peraturan yang di terapkan
b.      Akuntabilitas proses
Akuntabilas proses terkait dengan apakah prosedur yang di gunakan dalam melaksanakan tugas sudah cukup baik .
c.       Akuntabilitas program
Akuntabilitas ini dapat memberikan pertimbangan apakah tujuan yang di tetapkan dapat tercapai dan apakah ada alternative program lain.
d.      Akuntabilitas kebijakan
Akuntabilas ini berkaitan dengan pertanggungjawaban pemerntah atas kebijakan yang di ambil terhadap DPR/DPRD dan masyarakat luas.
Akuntabilitas tidak akan mungkin terwujud apabila tidak ada alat akuntabilitas. Di Indonesia alat akuntabilitas antara lain adalah :
a.       Perencanaan strategi
b.      Kontrak kinerja
c.       Laporan kinerja

6.    Menciptakan lingkungan kerja yang akuntabel
a.       Kepemimpinan
Lingkungan yang akuntabel dari atas ke bawah di mana pimpinan memainkan peran yang penting dalam menciptakan lingkunganya.
b.      Transparansi
Tujuan dari adanya transparasi adalah:
1)      Mendorong komunikasi yang lebih besar dan kerjasama antara kelompok internal dan eksternal
2)      Memberikan perlindungan terhadap pengaruh yang tidak seharusnya dan korupsi dalam mengambil keputusan
3)      Meningkatkan akuntabilitas dalam keputusan – keputusan.
4)      Meningkatkan kepercayaan  dan keyakinan kepada pimpinan secara keseluruhan.
c.       Integritas
Dengan  integritas menjadikan suatu kewajiban untuk menjunjung tinggi dan mematuhi semua hukum, undang – undang, kontrak, kebijakan dan peraturan yang berlaku.
d.      Tanggung jawab ( Responsibility )
Responsibiliti memberikan tuntunan untuk bertanggung jawab atas keputsan yang telah di buat.


e.      Keadilan
Keadilan merupakan landasan utama dari akuntabilitas. Harus di pelihara dan di promosikan oleh pimpinan pada lingkungan organisasinya.
f.        Kepercayaan
Rasa keadilan membawa pada kepercayaan, kepercayaan ini akan melehirkan akuntabilitas.
g.       Keseimbangan
h.      Kejelasan
Gambaran yang jelas apa yang menjadi tujuan dan hasil yang di harapkan akan menciptakan dan mempertahankan akuntabilitas.
i.         Konsistensi
Penerapan yang tidak konsisten dari sebuah kebijakan,prosedur sumber daya akan memiliki konsekuensi terhadap tercapainya lingkungan kerja yang tidak akuntabel.
7.    Menjadi PNS yang akuntabel
Di dalam Undang- undang NO 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) di sebutkan bahwa penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada asas
a.       Kepastian hukum
b.      Profesionalitas
c.       Proprosionalitas
d.      Keterpaduan
e.      Delegasi
f.        Netralitas
g.       Akuntabilitas
h.      Efektif dan efesien
i.         Keterbukaan
j.        Nondiskriminasi
k.       Persatuan dan kesatuan
l.         Keadilan dan kesetaraan
m.    Kesejahteraan

Yang di harapkan dari seorang ASN , perilaku individu ( personal behaviour )
a.       ASN bertindak sesuai dengan persyaratan legislative, kebijakan lembaga dank ode etik yang berlaku
b.      ASN tidak menggangu, menindas, atau diskriminasi terhadap rekan atau anggota masyarakat
c.       Kebiasaan kerja ASN, perilaku dan tempat kerja pribadi dan professional hubungan berkontribusi harmonis, lingkungan kerja yang nyaman dan produktif.
d.      ASN memperlakukan anggota masyarakat dan kolega dengan hormat penuh kesopanan, kejujuran, dan keadilan dan memperhatikan secara tepat untuk kepentingan mereka,hak-hak, keamanan dan kesejahteraan .
e.      ASN membuat kepustusan adil tidak memihak dan seger, memberikan pertimbangan untuk semua informasi yang tersedia.
f.        ASN melayani stakeholder ( lingkup pemerintah, swasta atau masyarakat ) setiap hari dengan tepat waktu, memberikn informasi dan kebijakan.

Kesimpulan
Akuntabilitas adalah kewajiban setiap individu,kelompok atau institusi untuk memenuhi tanggung jawab yang menjadi amanahnya.Amanah seorang PNS adalah menjamin terwujudnya nilai – nilai publik.

C.    Nasionalisme
1.       Pengertian
Nasionalisme merupakan Satu paham yang menciptakan & mempertahankan kedaulatan sebuah negara dengan mewujudkan satu konsep identitas bersama untuk sekelompok manusia

Patriotism merupakan Sikap untuk selalu mencintai atau membela tanah air seorang pejuang sejati pejuang bangsaYang mempunyai semangat sIkap dan perilaku cinta tanah air! Dimana ia sudi mengorbankan segala - galanya bahkan jiwa sekalipun demi kemajuan kejayaan dan kemakmuran tanah air

2.       fungsi  dan peranan pancasila dalam kehidupan bermasyarakat & bernegara
a.       Dasar Negara
b.      Jiwa bangsa Indonesia
c.       Kepribadian bangsa Indonesia
d.      Pandangan hidup bangsa Indonesia
e.      Falsafah hidup bangsa Indonesia
f.        Landasan idiilogi bangsa

3.       Nilai – nilai pancasila
a.       Sila 1 ketuhan yang maha esa
1)      Percaya dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2)      Hormat- menghormati dan bekerja sama dengan pemeluk agama lain.
3)      Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
4)      Tidak memaksakan salah satu agama kepada orang lain
b.      Sila ke 2 kemanusiaan yang adil dan berada
1)      Mengakui persamaan derajat, harkat, dan martabat manusia
2)      Saling mencintai sesame manusia.
3)      Mengembangkan sikap tenggang rasa.
4)      Tidak semena-mena kepada orang lain
5)      Suka member bantuan kepada korban bencana alam
c.       Sila ke 3 persatuan Indonesia
1)      Mengembangkan sikap saling menghargai antar suku, agama, ras, dan antar golongan.
2)      Mengembangkan sikap  asah, saling asih, dan saling asuh
3)      Tidak membedakan warna kulit, suku dan etnik
4)      Memnbina persatuan dan kesatuan demi terwujudnya kemajuan bangsa dan negara
d.      Sila ke 4 Kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat dalam permusyawaratan perwakilan
1)      Menghargai perbedaan pendapat
2)      Tidak memaksakan kehendap pada orang lain
3)      Mengembangkan sikap demokratis
4)      Mau menerima hasil keputusan demi kepentingan bersama
e.      Sila ke 5 keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia
1)      Memajukan perbuatan yang luhur
2)      Bersikap adil terhadap sesame manusia
3)      Menjunjung tinggi nilai kebenaran dan keadilan
4)      Berani bertanggung jawab atas semua perbuatan yang telah di lakukan
5)      Membiasakan hidup sederhana, hemat guna menciptakan keseimbangan kehidupan.
4.       Peran ASN menurut pasal 10 UU no 5 tahun 2014
a.       Pelaksana kebijakan publik
Kebijakan publik merupakan apapun yang di pilih oleh pemerintah untuk di lakukan atau tidak di lakukan. ( Thomas R. Dye 1981 )
Kebijakan publik merupakan sesuatu yang di produksi oleh aparat pemerintahan. Ada lima implikasi dari pengertian tersebut.
1)      Suatu kebijakan di pahami sebagai tindakan yang lebih berorentasi pada pencapaian tujuan .
2)      Sebagai suatu pola tindakan yang di lakukan oleh pemerintah
3)      Kebijakan public muncul sebagai suatu respon atas tuntutan kebijakan
4)      Suatu kebijakan berkaitan dengan apa yang secara actual di lakukan oleh pemerintah
5)      Kebijakan public dapat bersifat positif maupun negatif.
Ada tiga pokok yang berkaitan dengan kebijakan publik, yaitu :
1)      Perumusan kebijakan
2)      Implementasi kebijakan
3)      Pengawasan dan penilaian hasil kebijakan
Dari ketiga kegiatan di atas yang menjadi tugas pokok dari ASN adalah sebagai pelaksana atau yang mengimplementasikan kebijakan.
Undang – undang ASN memberikan jaminan kepada aparatur sipil ( birokrat )  bebas dari kepentingan politik, bahkan bebas dari intervensi atasan yang memiliki kepentingan subyektif.
Gaspersz dalam lukman ( 1998 ) mengemukakan dimensi kualitas pelayanan meliputi:
1)      Ketepatan waktu pelayanan
2)      Akurasi pelayanan
3)      Kesopanan, keramahan dalam memberikan pelayanan
4)      Tanggung jawab
5)      Kelengkapan
6)      Kemudahan mendapatkan pelayanan
7)      Variasi model pelayanan
8)      Pelayanan pribadi
9)      Kenyamanan dalam memperoleh pelayanan
10)   Atribut dukungan pelayanan lainya
Tuntutan ASN berintegritas tinggi adalah bagian dari kode etik dank ode prilaku yang telah di atur di dalam UU ASN, berdasarkan pasal 5 UU ASN ada 12 kode etik dank ode perilaku ASN, Yaitu :
1)      Melaksanakan tugasnya dengan jujur, bertanggung jawab, dan berintregitas tinggi
2)      Melaksanakan tugasnya dengan cermat dan disiplin
3)      Melayani dengan sikap hormat, sopan dan tanpa tekanan
4)      Melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.
5)      Melaksanakan tugasnya sesuai dengan perintah atasan atau pejabat yang berwenang sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika pemerintah
6)      Menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan Negara
7)      Menggunakan kekayaan dan barang milik Negara secara bertanggung jawab, efektif dan efesien
8)      Menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya
9)      Memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan.
10)   Tidak menyalahgunakan informasi interen Negara, tugas, status, kekuasaan jabatanya untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau untuk orang lain
11)   Memegang teguh nilai dasar ASN dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN
12)   Melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin pegawai ASN
Prinsip penting ASN sebagai pelaksana kebijakan Publik
a)      ASN harus mengutamakan kepentingan public dan masyarakat luas dalam implementasi kebijakan public
b)      ASN harus mengutamakan pelayanan yang berorentasi pada kepentingan public
c)       ASN harus berintegritas tinggi dalam menjalankan tugasnya.
b.      Pelayan public
Menurut sianipar ( 1998 ) pelayanan di definisakn sebagai cara melayani, membantu, menyiapkan dan mengurus, menyelesaikan keperluan, kebutuhan seseorang atau kelompok orang, artinya obyek yang dilayani dapat meliputi individu, pribadi, kelompok dan organisasi.
Ada 3 poin penting yang harus di perhatikan dalam pelayanan public yaitu :
1)      Tugas pelayan merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan olh aparat pemerintah
2)      Yang menjadi obyek layanan adalah masyarakat atau public
3)      Bentuk layanan yang di berikan dapat berupa barang dan jasa sesuai kebutuhan masyarakat dan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut arif Faizal dan Sujudi ( 1995 ) secara umum wujud pelayanan yang di dambakan masyarakat adalah :
1)      Adanya kemudahan mendapatkan pelayanan
2)      Memperoleh pelayanan secara wajar
3)      Mendapatkan perlakuan yang sama dalam pelayanan terhadap kepentingan yang sama
4)      Pelayanan yang jujur dan terus terang
5)      Pelayanan yang bermutu.
c.       Perekat dan pemersatu bangsa
Dalam UU no. 5 tahun 2014 pasal 66 ayat 1-2 terkait sumpah dan janji ketika di angkat menjadi PNS, di sana di nyatakan bahwa PNS akan senantiasa stia dan taat spenuhnya kepada pancasila, UUD 1945, Negara dan pemerintah. PNS juga senantiasa menjunjung tinggi martabat PNS serta senantiasa mengutamakan kepentingan Negara dari pada kepentingan diri sendiri, sseorang atau golongan. Dengan sumpah tersebut seorang PNS sudah terikat oleh sumpah dan janjinya untuk loyal, setia dan taat kepada pilar dasar Negara Indonesia yaitu pancasila dan UUD 1945.
Kesimpulan
Nasionalisme adalah pondasi bagi aparatur sipil Negara untuk mengaktualisasikan dalam menjalankan fungsi dan tugasnya dengan orientasi mementingkan kepentingan publik,  bangsa dan Negara.
D.        Etika public
1.     Pengertian
Menurut bahasa (etimologi) istilah etika berasal dari bahasa Yunani, yaitu ethos yang berarti adat-istiadat (kebiasaan), perasaan batin, kecenderungan hati untuk melakukan perbuatan
Suatu ilmu pengetahuan yang membicarakan    masalah perbuatan atau tingkah laku manusia, mana yang dapat dinilai baik dan mana yang jelek  dengan memperlihatkan amal perbuatan manusia sejauh yang bisa dicerna akal pikiran.Sebagai sistem penilaian perilaku serta keyakinan untuk menentukan perbuatan yang pantas guna menjamin adanya perlindungan hak-hak individu, mencakup cara-cara dalam pengambilan keputusan untuk membantu membedakan hal-hal yang baik dan yang buruk serta mengarahkan apa yang seharusnya dilakukan sesuai nilai-nilai yang dianut. (Catalano, 1991)
2.     Fungsi etika
a.    MORAL (asal kata“MORES”) berarti Tata cara, Kebiasaan, Adat istiadat
b.    ETIKA   adalah seperangkat nilai yang dijadikan acuan
c.     ETIKA KERJA adalah nilai-nilai yang menjadi acuan dalam aktivitas kerja atau suatu profesi
d.    PERILAKU BERMORAL, adalah perilaku yang sesuai  dengan harapan kelompok social
e.    PERILAKU ETIS, adalah perilaku yang sesuai  dengan sistem nilai yang ditetapkan
3.     Alasan diperlukannya etika
a.    Etika berkaitan dengan perilaku manusia
b.    Etika memberikan prinsip yang kokoh dalam berperilaku
c.     Adanya dinamika manusia dengan segala konsekuensinya
d.    Etika berkaitan erat dengan sistem nilai manusia

4.     Manfaat etika dalam organisasi
a.    Kebersamaan             
b.    Empati                  
c.     Kepedulian  
d.    Kedewasaan
e.    Orientasi Organisasi
f.     Respect
g.    Kebajikan
h.    Integritas
i.      Inovatif
j.      Keunggulan
k.    Keluwesan
l.      Kearifan
5.     Fungsi etika
a.    Sebagai ukuran baik-buruk, wajar, & benar-salah
b.    Landasan bertindak dalam sebuah kehidupan kolektif yang profesional
c.     Untuk menjalankan visi dan misi lembaga/ institusi
d.    Untuk menjaga citra lembaga/ institusi
6.       Sumber etika
a.    Agama
b.    Lingkungan masyarakat
c.     Peraturan pemerintah
d.    Lingkungan ketetanggan
e.    Lingkungan keluarga
f.     Hati nurani
7.       Kode etik adalah
Aturan-aturan yang mengatur tingkah laku dalam suatu kelompok khusus, sudut pandangnya hanya ditujukan pada hal-hal prinsip dalam bentuk ketentuan-ketentuan tertulis
8.       Kode etik profesi
Dimaksudkan  untuk mengukur tingkah laku/etika suatu kelompok khusus dalam masyarakat melalui ketentuan-ketentuan tertulis yang dapat dipegang teguh oleh sekompok profesional tertentu
9.       Kode etik dan kode perilaku asn (uu asn no.5 psl.5 ayat 2)
a.    Melaksanakan tugasnya dengan jujur, bertanggung jawab, dan berintegritas tinggi
b.    Melaksanakan tugasnya dengan cermat dan disiplin
c.     Melayani dengan sikap hormat, sopan, dan tanpa tekanan
d.    Melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan perudang-undangan
e.    Melaksakan tugasnya sesuai dengan perintah atasan atau pejabat yang berwenang sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan perudang-undangan dan etika pemerintahan
f.     Menjaga kerahasiaan yang kebijakan negara
g.    Menggunakan kekayaan dan barang milik  negara secara bertanggung jawab, efektif  dan efissien
h.    Menjaga agar tidak terjadi konflik  kepentingan dalam melaksanakan tugasnya
i.      Memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan
j.      Tidak menyalah gunakan informasi intern negara,tugas, status   kekuasaan dan jabatannya untuk mendapat dan  mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri dan atau orang lain
k.    Memegang teguh nilai dasar ASN dan selalu menjaga reputasi  dan integritas  ASN
l.      Melaksanakan ketentuan peraturan perudang-undangan mengenai disiplin

10.   Nilai-nilai  dasar aparatur sipil negara (uu asn no.5 pasal 4)
a.    memegang teguh ideologi Pancasila
b.    Setia dan mempertahankan UUD Negara kesatauan RI 1945
c.     Menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak
d.    Membuat keputusan berdasarkan prinsip keahlian
e.    Menciptakan lingkungan kerja yg non diskriminatif
f.     Memelihara dan menjunjung tinggi  standar etika yang luhur
g.    Mempertanggungjawabkan tindakan dan kinerjanya kepada  Publik
h.    Memiliki kemampuan dalam melaksanakan kebijakan dan program pemerintah
i.      Memberikan layanan kepada publik secara jujur, tanggap, cepat, tepat, akurat, berdaya guna, berhasil guna dan santun.
j.      Mengutamakan kepemimpinan  berkualitas tinggi
k.    Menghargai komunikasi, konsultasi, dan kerjasama
l.      Mengutamakan pencapaian hasil dan mendorong kinerja pegawai 
m.  Mendorong kesetaraan dalam  pekerjaan
n.    Meningkatkan efektivitas sistem  pemerintahan yang demokratis sebagai perangkat sistem karier

11.   Prinsip-prinsip etika public
Menurut baban  sobandi 2004
a.    Pengabdian
b.    Pelayanan
c.     Keadilan
d.    Keseimbangan
e.    Kemanusiaan
f.     dan Ketuhanan

Etika publik merupakan refleksi kritis yang mengarahkan bagaimana nilai-nilai (kejujuran, keadilan, kesetaraan dan solidaritas, dll) di praktikan dalam wujud ke prihatinan dan kepedulian terhadap kesejahteraan masyarakat Etika public dan

integritas public
a.    Integritas publik artinya tidak melakukan korupsi atau kecurangan
b.    Integritas publik yakni tindakan yang sesuai dengan nilai, tujuan dan kewajibannya untuk memecahkan dilema moral yang tercermin dalam kesederhanaan hidup
c.     Kualitas dari pejabat publik yang sesuai nilai, standar, aturan moral yang dierima masyarakat.
d.    Niat baik seorang pejabat publik yang didukung oleh institusi sosial : hukum, aturan, kebiasaan dan sistem pengawasan.
12.   Tantangan dalam mewujudkan etika publik
a.    Korupsi dan konflik kepentingan
b.    Pejabat publik dan dilema etik
c.     Integrasi nilai – nilai etik dalam pengambilan keputusan
d.    Logika pasar yang berpengaruh terhadap pelayanan publik
13.   AZAS APARAT SIPIL NEGARA
a.    Kepastian hukum.
b.    Profesionalisme
c.     Keterpaduan
d.    Delegasi
e.    Netralitas
f.     Akuntabilitas
g.    Efektif dan efisien
h.    Keterbukaan
i.      Non diskriminasi
j.      Persatuan dan kesatuan
k.    Keadilan dan kesetaraan
l.      Kesejahteraan
14.   Legitimisa kekuasaan
Azas etika publik mensyaratkan agar setiap bentuk kekuasaan pejabat dibatasi dengan norma etika maupun norma hukum.
Etika publik mengharuskan agar  setiap kekuasaan  dipergunakan dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan lingkupnya masing-masing
Bentuk perilaku buruk  konflik kepentingan
a.    Aji mumpung
b.    Menerima/memberi suap
c.     Menyalah gunakan pengaruh pribadi
d.    Pemanfaatan fasilitas organisasi
e.    Pemanfaatan informasi rahasia
f.     Loyalitas ganda
Sanksi MORAL
a.    Pengumuman Melalui Media Massa, kesadaran internal
b.    Wajib Meminta Maaf Kpd Publik Scr Terbuka, sanksi social
c.     Wajib Mengundurkaan Diri, kesepakatan bersama
ADMINSTRASI
a.    Teguran Lisan Atau Tertulis
b.    Pemberhentian Sementara
c.     Pemberhentian Dgn Tdk Hormat
d.    Sanksi Lainnya

15. AKTUALISASI ETIKA APARATUR SIPIL NEGARA
a.    Aktualisasi etika publik dan pelayanan publik
b.    Aktualisasi kode etik untuk melawan korupsi
c.     Aktualisasi kode etik untuk peningkatan kinerja organisasi
d.    Aktualisasi kode etik untuk peningkatan integritas publik
Kesimpulan
Etika menjadi dasar suatu instansi, untuk meningkatkan kepercayaan public etika harus di junjung tinggi oleh setiap ASN. Sehinggap pelayanan dan pengabdian kepada masyarakat akan berdampak terbentuknya Good Govermen
E.    Komitmen Publik
1.    Pengertian
Perjanjian (keterikatan) untuk melakukan sesuatu , Janji pada diri kita sendiri atau pada orang lain yang tercermin dalam tindakan kita. Komitmen merupakan pengakuan seutuhnya, sebagai sikap yang sebenarnya yang berasal dari watak yang keluar dari dalam diri seseorang
a.    Komitmen organisasi
1)        Menurut Griffin, Komitmen Organisasi (organisational commitment) adalah sikap yang mencerminkan sejauh mana seseorang individu mengenal dan terikat pada organisasinya. Seseorang individu yang memiliki komitmen tinggi kemungkinan akan melihat dirinya sebagai anggota sejati organisasi.
2)        Gibson (1997) adalah identifikasi rasa, keterlibatan loyalitas yang ditampakkan pekerja terhadap organisasi atau unit organisasi
3)        Komitmen organizational ditunjukkan dalam sikap penerimaan, keyakinan yang kuat terhadap nilai- nilai dan tujuan organisasi, dan adanya dorongan yang kuat untuk mempertahankan keanggotaan dalam organisasi demi tercapainya tujuan organisasi.
4)        Modway, Steer, & Porter (1982) dalam Vandenberg dan Lance (1992), komitmen organisasional sebagai seberapa jauh tingkat seorang pekerja dalam mengidentifikasikan dirinya pada organisasi serta keterlibatannya didalam suatu organisasi dalam hal ini adalah rumah sakit.
b.    Komitmen kerja
1)        Affective commitment (komitmen afektif), yaitu berkaitan erat dengan keterikatan emosional, identifikasi, dan keterlibatan karyawan dalam pekerjaannya. Komitmen ini menyebabkan karyawan bertahan pada suatu pekerjaan karena mereka menginginkannya atau karena keinginannya sendiri.
2)        Continuance commitment (komitmen kontinuas), persepsi harga yang harus dibayar jika karyawan meninggalkan pekerjaannya. Komitmen ini menyebabkan karyawan bertahan pada suatu pekerjaan karena mereka membutuhkannya.
3)        Normative commitment (komitmen normatif), yaitu komitmen sebagai kewajiban untuk bertahan dalam pekerjaan. Komitmen ini menyebabkan karyawan bertahan pada suatu pekerjaan karena mereka merasa wajib untuk melakukannya serta didasari pada adanya keyakinan tentang apa yang benar dan berkaitan dengan masalah moral

c.     Factor yang mempengaruhi komitmen kerja
1)      Personal
a)        Motivasi
b)        Pengaruh keturunan
c)         Keahlian dasar secara individu
2)      Organisasi
a)        Pengalaman pekerjaan
b)        Lingkngan pekerjaan
c)         Supervise
d)        Konsistensi
e)        Non organisasi
f)         Ketersdiaan lapangan kerja alternative
2.     Ciri – ciri sikap komitmen
Robbins (2001) mengemukakan bahwa ciri-ciri sikap komitmen adalah :
a.    Adanya keyakinan dan penerimaan yang kuat terhadap tujuan organisasi dan nilai-nilai organisasi.
b.    Adanya kesediaan untuk berusaha semaksimal mungkin demi organisasi.
c.     Adanya keinginan yang kuat untuk mempertahankan keanggotaan dalam organisasi.
3.    Bagaiman cara menjaga sikap komitmen
a.       Senantiasa intropeksi diri
b.      Mengupgrate keilmuan
c.       Senantiasa perbaiki niat dan tujuan
d.      Memperbaiki amalan ibadah

4.    Efektifitas organisasi
Menurut (Richard L Daft dalam Tita Maria Kanita 2010):
a.    Sejauh mana organisasi dapat mencapai tujuan yang ditetapkan,atau berhasil mencapai apapun yang coba dikerjakannya
b.    Memberikan barang atau jasa yang dihargai oleh pelanggan
c.     Berhasil guna, dapat mencapai  hasil sesuai dengan target
5.    Efesiensi organisasi
a.       Jumlah sumber daya yang digunakan untuk mencapai tujuan organisasional
b.      Ditentukan oleh berapa banyak bahan baku, uang, dan manusia yang dibutuhkan untuk menghasilakan jumlah keluaran tertentu
c.       Sebagai jumlah sumber daya yang digunakan untuk menghasilkan barang atau jasa
d.      Berdaya guna, dapat menjalankan tugas dan mencapai hasil tanpa menimbulkan pemborosan
6.    Inovasi
Inovasi  barang dan jasa adalah cara utama di mana suatu organisasi beradaptasi terhadap peubahan-perubahan di pasar, teknologi, dan persaingan.
Contoh:
a.         Perubahan produk barang/jasa yang dihasilkan
b.         Proses produksi
c.          Nilai-nilai kelembagaan
d.         Perubahan cara kerja
e.         Teknologi yang digunakan
f.          Layanan sistem manajemen
g.         Mindset orang-orang yang ada di dalam organisasi
7.    Mutu
Merupakan suatu kondisi dinamis berkaitan dengan produk, jasa, manusia, proses dan lingkungan yang sesuai atau bahkan melebihi harapan konsumen /pelanggan Manajemen mutu
TQM merupakan sistem manajemen yang mengangkat kualitas sebagai strategi usaha dan berorientasi pada kepuasan pelanggan dengan melibatkan seluruh anggota organisasi
Tujuan TQM
a.         Focus pada pelanggan
b.         Obsesi terhadap kualitas mutu
c.          Pendekatan ilmiah
d.         Komitmen jangka panjang
e.         Kerja sama tim
f.          Perbaikan system secara berkesinambungan
g.         Pendididkan dan pelatihan
h.         Kebebasan yang terkendali
i.           Kesatuan tujuan
j.           Adanya keterlibatan dan pemberdayaan karyawan

Untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dengan cara
a.         Meningkatkan mutu dan kualitas sumber daya, tenaga, peralatan, biaya, perlengkapan dan material
b.         Memperbaiki metode atau penerapan tekniologi yang di pergunakan dalam kegiatan pelayanan

Nilai dasar orentasi mutu
a.         Komitmen pada kepuasan costumer
b.         Cepat, tepat dan ramah
c.          Melayani dengan hati
d.         Melindungi dan mengayomi
e.         Perbaikan berkelanjutan

Indek kepuasan masyarakat
a.         Prosedur  pelayanan
b.         Persyaratan pelayanan
c.          Kejelasan petugas pelayanan
d.         Kedisiplinan petugas pelayanan
e.         Tanggung jawab petugas pelayanan
f.          Kemampuan petugas pelayanan
g.         Kecepatan pelayanan
h.         Keadilan mendapat pelayanan
i.           Kesopanan dan keramahan petugas
j.           Kewajaran biaya pelayanan
k.         Kepastian biaya pelayanan
l.           Kepastian jadwal pelayanan
m.       Kenyamanan lingkungan
n.         Keamanan pelayanan
8.         Karakteristik organisasi yang memiliki budaya mutu
a.         Komunaikasi yang terbuka dan kontinyu
b.         Kemitraan internal yang saling mendukung
c.          Pendekatan kerjasama tim
d.         Perbaikan yang terus menerus
e.         Pemberdayaan karyawan secara luas
f.          Menginginkan umpan balik dari pelanggan
9.         karakteristik Inovasi
a.       Ada tidaknya kebaruan ( novelty ) dalam sebuah perubahan
b.      Ada tidaknya dampak positif atau kemanfaatan dari suatu inisiatif perubahan
c.       Mampu tidaknya inisiasi perubahan member solusi terhadap masalah yang ada
d.      Harus berkesinambungan ( tidak tergantung pada inisiator/konseptornya ) dan dapat di replesikan
e.      Memiliki kompatinbilitas dengan system di luar dirinya tidak membentuk/melanggar system yang telah ada
10.     Membangun budaya inovasi
a.         Mendorong budaya belajar dalam organisasi
b.         Menciptakan iklim komtetisi yang sehat antar pegawai
c.          Menerapkan mekanisme insetif dan disintensif
d.         Member delegasi dan kebebasan yang lebih luas kepada staf
e.         Mengembangkan terus menerus kapasitas untuk berinovasi, misalnya melalui pelatihan
f.          Melakukan upaya cross fertilization antar best practices atau inisiatif inovasi misalnya melalui kompetisi atau bencmarking
11.     Aktualisasi nilai-nilai  dasar komitmen mutu
a.         Orientasi kepada peraturan menjadi orentasi kepada public
b.         Cara kerja asal bapak senang menjadi orentasi kepada mutu, bekerja secara baik dan benar
c.          Sikap pasif menjadi sikap dinamis, proaktif dan inovatif
d.         Cara kerja individualis dan egosentris ( bekerja sendiri-sendiri dan berorentasi melayani pimpinan ) menjadi cara kerja tim ( kolektif ) sebagai satu kesatuan proses untuk melayani masyarakat.
Kesimpulan
Komitmen mutu merupakan pelaksanaan pelayanan publik dengan berorientasi pada
kualitas hasil. Adapun nilai-nilai komitmen mutu antara lain Mengedepankan komitmen
terhadap kepuasan dan memberikan layanan yang menyentuh hati, untuk menjaga dan
memelihara serta meningkatkan mutu pelayanan
F.    Anti korupsi
1.         Dasar Hukum
a.       UU No.28 tahun 1999, tentang Penyelengaraan Negara yang Bersih, Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
b.       UU No.31 tahun 1999 diubah dgn UU No.20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
c.       Instruksi Presiden No.5 tahun 2004, tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi
d.      Instruksi Presiden No.2 tahun 2014, tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi tahun 2014.
2.         Pengertian
Menurut UU No 31 Tahun 1999 Jo.UU No 20 Tahun 2001 Pasal 2 (1)
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara, atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 tahun, denda paling sedikit
Rp200.000.000,- dan paling banyak Rp1.000.000.000.
3.         Bentuk dan jenis korupsi
a.       Kerugian keuangan Negara
b.      Suap – menyuap
c.       Penggelapan dalam jabatan
d.      Pemerasan
e.      Perbuatan curang
f.        Benturan kepentingan dalam pengadaan
g.       Gratifikasi
4.         Grativikasi
a.       Pengertian
Gratifikasi merupakan Pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik yang berhubungan dengan jabatan atau kewenangan
Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut
1)    Nilai Rp. 10.000.000 atau lebih pembuktian bahwa suap dilakukan oleh penerima
2)    Nilai kurang Rp. 10.000.000, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan suap dilakukan oleh penuntut umum
3)    Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000,- dan paling banyak Rp1.000.000.000,-.
b.      Kategori gratifikasi
1)      Gratifikasi yang dianggap suap
Gratifikasi yang diterima oleh Aparatur Kementerian Kesehatan yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugas penerima
Meliputi penerimaan namun tidak terbatas pada:
a)        Marketing fee atau imbalan terkait pemasaran produk
b)        Cash back yang diterima instansi digunakan untuk kepentingan pribadi ;
c)         Gratifikasi terkait pengadaan barang/jasa, pelayanan publik atau proses lainnya
d)        Sponsorship terkait pemasaran atau penelitian suatu produk.
2)      Gratifikasi yang tidak dianggap suap adalah gratifikasi yang diterima oleh Aparatur Kementerian Kesehatan yang tidak berhubungan dengan jabatan dan tidak berlawanan dengan kewajiban dan tugas penerima
a)        Gratifikasi Tidak dianggap suap Terkait Kedinasan:
Meliputi gratifikasi yang diperoleh namun tidak terbatas pada:
(1)           Cinderamata dalam kegiatan resmi kedinasan (rapat, seminar, workshop, konfrensi pelatihan dll)
(2)           Kompensasi diterima terkait kegiatan kedinasan seperti honor, transport akomodasi sesuai standar biaya yang berlaku di instansi pemberi sepanjang tidak terdapat pembiayaan ganda, nilai wajar, tidak terdapat konflik kepentingan dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku di instansi penerima.
(3)           Sponsorship diberikan pada organisasi terkait pengembangan institusi, perayaan tertentu ysng dimanfaatkan secara transparan dan akuntabel
(4)           Kompensasi/pengahasilan/jasa profesi saat jam kerja yg mendapat ijin tertulis atasan.
b)         Gratifikasi Yang Tidak Dianggap Suap Tidak Terkait Kedinasan :
(1)           Diberikan orang lain yang memiliki hubungan keluarga (kakek/nenek, bapak/ibu/mertua, suami/isteri, anak/menantu, cucu, besan, paman/bibi, kakak/adik/ipar, sepupu, dan keponakan, sepanjang tidak mempunyai konflik kepentingan dg penerima gratifikasi.
(2)           Diberikan orang lain dalam acara pernikahan, keagamaan, adat yang tidak ada konflik kepentingan yang dilaporkan ke KPK dan setelah diverifikasi KPK dinyatakan tidak dianggap suap.
(3)           Pemberian instansi berasal dari sumbangan bersama kepada Aparatur Kemenkes selain upacara sebagaimana dimaksud pada huruf b yang dilaporkan ke KPK dan setelah diverifikasi KPK dinyatakan tidak dianggap suap;
(4)           Pemberian dari atasan kepada bawahan sepanjang tdk menggunakan anggaran Negara.
(5)           Pemberian dari sesama aparatur terkait acara perayaan menyangkut kedudukan/jabatannya seperti pisah sambut, promosi jabatan, pensiun yang dilaporkan ke KPK dan setelah diverifikasi KPK dinyatakan tidak dianggap suap.
(6)           Pemberian dari sesama aparatur terkait musibah/bencana yang dialami penerima gratifikasi atau keluarganya sepanjang tidak mempunyai konflik kepentingan.
(7)           Hadiah, hasil undian, diskon/rabat, voucher, point reward atau souvenir yang berlaku umum.
(8)           Hidangan, sajian yang berlaku umum.
(9)           Prestasi akademis/non akademis yang diikuti dengan menggunakan biaya sendiri seperti kejuaraan, perlombaan/kompetisi
(10)       Keuntungan/bunga dari penempatan dana, investasi, saham pribadi yang berlaku umum
(11)       Kompensasi/pengahasilan/jasa profesi saat jam kerja yg mendapat ijin tertulis atasan langsung/pihak lain yang berwenang

5.         Penyebab korupsi
a.       Terpaksa
Dilakukan karena ingin memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari yang tidak tercukupi oleh gajinya yang rendah
b.      Memaksa
Dilakukan karena adanya sifat keserakahan untuk bisa hidup secara berlebihan (bermewah-mewahan).
c.       Dipaksa
Korupsi:  pertemuan antara niat dan kesempatan. Kesempatan tercipta karena kelemahan system dan peraturan
d.      Penegak hukum tidak konsisten
e.      Penyalahgunaan kekuasaan /  wewenang
f.        Rendahnya pendapatan penyelenggara Negara
g.       Budaya memberi upeti, imbalan jasa dan hadiah
h.      Budaya permisif
i.         Tidak di terapkan nilai-nilai agama dan etika
6.         Yang bias di lakukan pegawai terkait pencegahan korupsi
a.       Sebagai pegawai negeri
Menjalankan amanah sebagai abdi Negara dengan sunguh-sunguh, penuh integritas, professional, dan mencegah terjadinya korupsi di lingkungan kantor
b.      Sebagai orang tua
Bersama-sama pasangan menanamkan karakter anti korupsi ( misalnya nilai kejujuran ) sedari dini kepada anak-anaknya di rumah
c.       Sebagai suami/istri
Menjalankan fungsi sebagai auditor keuangan rumah tangga ( aliran dana rumah tangga ) saling mengingatkan/memberikan ruh integritas pada semua aktivitas keluarga
d.      Berperan secara social
Memberikan teladan dan menyerukan gerakan anti korupsi dari lingkup terkecil di sekitar rumah

7.          Nilai – nilai anti korupsi
a.       Etos kerja
Kerja keras
b.      Inti
Jujur, tanggung jawab, disiplin
c.       Sikap
Adil, berani, peduli, sederhana
8.         Prinsip-prinsip anti korupsi
a.       Kebijakan
b.      Kewajaran
c.       Transparansi
d.      Akuntabilitas
e.      Control kebijakan
9.         Pintu masuk korupsi
a.       Aspek individu
1)      Sifat tamak manusia
2)      Moral yang kurang kuat
3)      Penghasilan yang kurang
b.      Aspek tempat individu dan organisasi berada
1)      Nilai – nilai di masyarakat kondusif untuk terjadinya korupsi
2)      Masyarakat kurang menyadari sebagai korban utama korupsi
c.       Aspek organisasi
1). Kurangnya keteladanan kepemimpinan
2). Tidak adanya kultur organisasi yang benar
3). Manajemen yang cenderung menutup korupsi di dalam organisasi.
Kesimpulan

Anti Korupsi adalah tindakan atau gerakan yang dilakukan untuk memberantas segala
tingkah laku atau tindakan yang melawan norma–norma dengan tujuan memperoleh
keuntungan pribadi, merugikan Negara atau masyarakat baik secara langsung maupun
tidak langsung. Tindak pidana korupsi yang terdiri dari kerugian keuangan Negara, suap menyuap, pemerasan, perbuatan curang, penggelapan dalam jabatan, benturan kepentingan  dalam pengadaan dan gratifikasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar